Tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021, akses investasi asing maupun domestik untuk industri miras berskala besar hingga eceran dibukakan pintu lebar oleh pemerintah.
Sebelumnya, diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan sudah berlaku mulai tanggal 2 Februari 2021.
Kebijakan ini lantas menuai penolakan sejumlah pihak, Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma salah satunya.
Papua yang diketahui dijadikan salah satu wilayah strategis dibukanya industri miras besar, Filep Wamafma menolak dengan tegas Perpres itu.
"Kami minta presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dikutip dari Antara.
Menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua.
"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," tutur Filep.***