Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
 Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/

Pasalnya, menurut Jimly Asshiddiqie, Presiden Jokowi adalah seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan,” ujar mantan Penasihat Komnas HAM itu.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menegaskan, sudah ada aturan yang tercantum dalam UUD 1945 apabila Presiden dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli ke dr.Tirta: Tadinya Sempat Kagum

Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45,” kata dia  menjelaskan.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menerangkan, jika Presiden melanggar hukum maka laporan dilaporkan ke MK dan MPR, lalu diproses di DPR.

Yaitu diproses di DPR, ke MK & MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa,” ujar Jimly Asshiddiqie mengakhiri.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x