Pasalnya, menurut Jimly Asshiddiqie, Presiden Jokowi adalah seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan,” ujar mantan Penasihat Komnas HAM itu.
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menegaskan, sudah ada aturan yang tercantum dalam UUD 1945 apabila Presiden dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli ke dr.Tirta: Tadinya Sempat Kagum
“Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45,” kata dia menjelaskan.
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menerangkan, jika Presiden melanggar hukum maka laporan dilaporkan ke MK dan MPR, lalu diproses di DPR.
“Yaitu diproses di DPR, ke MK & MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa,” ujar Jimly Asshiddiqie mengakhiri.
Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI. Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
***