Kriminalitas karena miras ini terjadi , kata Rocky Gerung, lantaran disponsori oleh pimpinan capital.
“Jadi ketika investasinya dibuka, tidak lagi disebut negatif, jadi berlaku prinsip pasar. Supply creates its own demand. Jadi begitu ada produksi maka akan ada promosi, promosi itu yang sebetulnya membahayakan karena kemampuan aparat untuk mengawasi bahkan buruk sekali,” paparnya.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak
Lebih dari itu, lanjutnya, promosi miras ini nantinya akan dipakai sebagai cara untuk menjadikan minuman keras itu sebagai konsumsi yang bukan sekedar legal, tetapi juga dimaksudkan untuk menghasilkan devisa negara.
“Jadi etikanya itu yang buruk, yaitu mencari devisa dengan memabukkan orang. Itu soalnya. Ya dia (masyarakat) mungkin minum alkohol secara terbatas, dengan pajak yang tinggi. Tapi pemerintah jangan eksploitasi itu, sehingga semua orang dipaksa untuk mengambil tabungannya untuk membeli miras,” ujar pengamat politik yang juga seorang filsuf itu.
Ia kembali menegaskan, dalam Perpres ini pemerintah mengeksploitasi kearifan lokal sehingga seolah mengkonsumsi miras dibenarkan untuk dijadikan tambang uang bagi pemerintah.***