PR DEPOK – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan pernyataan resmi usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, menuai banyak kritik dari publik.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi memutuskan untuk mencabut izin investasi industri miras di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan sang presiden, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas dicabutnya poin yang melegalkan industri miras dalam Perpres tersebut.
“Terimakasih pak Jokowi,” tulis Mardani dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, ia lantas mengajak agar pemerintah bersama-sama fokus pada isu-isu yang sempat terabaikan lantaran publik dihebohkan oleh adanya isu miras tersebut.
“Mari kita fokus ke isu2 pembangunan, ketidakadilan, covid, bansos, korupsi, dll yang sempat teralihkan karena isu Miras yg aneh ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Terima Banyak Masukan, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Pembukaan Investasi Industri Miras
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk mencabut izin investasi terhadap industri miras yang belum lama ini sempat menghebohkan publik.
Presiden ke-7 RI itu mengaku mendapat banyak masukan dari sejumlah ulama dan tokoh agama lain terkait dengan keputusan sebelumnya untuk melegalkan industri miras tersebut.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan –masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu ini mendapat penolakan keras dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PP Muhammadiyah.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” ungkap Sekretaris Jenderal PBNU, Ahmad Helmy dalam keterangannya pada Senin, 1 Maret 2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad , yang menilai bahwa minuman keras memiliki banyak dampak buruk terhadap rakyat Indonesia.
“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” ungkap Dadang dalam keterangannya.
Ia menilai, dampak buruk yang dapat timbul dari diizinkannya produksi dan investasi miras ini dapat terasa di seluruh Indonesia.
Bahkan, lanjutnya, izin investasi miras ini juga dapat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.***