PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir situs web Snack Video terhitung sejak 2 Maret 2021 usai mendapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya pada Rabu, 3 Maret 2021.
“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” tutur Dedy Permadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak tinggal diam atas diblokirnya aplikasi tersebut, pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai status legalitas mereka.
Sementara Kominfo, dikatakan Dedy, masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” ucap Dedy.
Kendati telah diblokir, namun Dedy mengatakan bahwa aplikasi tersebut masih bisa diunduh di Playstore lantaran proses pengajuan blokir tersebut membutuhkan waktu hingga bisa dihapus dari Playstore.
“Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena kedapatan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021.
Tongam lantas mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap penawaran-penawaran yang datang dari berbagai pihak, yang seakan memberikan keuntungan dengan mudah namun berpotensi merugikan penggunanya.***