Kabulkan Permintaan OJK, Kominfo Putuskan untuk Blokir Aplikasi Snack Video yang Dinilai Tak Punya Izin

- 3 Maret 2021, 17:12 WIB
Tangkapan Layar Snack Video.
Tangkapan Layar Snack Video. /Rahmawati/Priangan Timur News/Tangkapan Layar Play Store

PR DEPOK  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir situs web Snack Video terhitung sejak 2 Maret 2021 usai mendapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” tutur Dedy Permadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ji Soo 'River Where The Moon Rises' Dituding Rutin Bully Teman Sekolah, Ini Kronologi yang Dituduhkan padanya

Tak tinggal diam atas diblokirnya aplikasi tersebut, pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai status legalitas mereka.

Sementara Kominfo, dikatakan Dedy, masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” ucap Dedy.

Baca Juga: Namanya Diseret dalam Isu Kudeta, Politisi Demokrat Pastikan Ridwan Kamil Tak Punya Niat Ambil Alih Partainya

Kendati telah diblokir, namun Dedy mengatakan bahwa aplikasi tersebut masih bisa diunduh di Playstore lantaran proses pengajuan blokir tersebut membutuhkan waktu hingga bisa dihapus dari Playstore.

“Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena kedapatan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Oknum Mengaku sebagai Pendiri Demokrat, AHY Tegas: Pak SBY adalah Pendiri dan Penggagas Partai Demokrat

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021.

Tongam lantas mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap penawaran-penawaran yang datang dari berbagai pihak, yang seakan memberikan keuntungan dengan mudah namun berpotensi merugikan penggunanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x