“Ini yang pernah disarankan agar dilakukan tuntutan secara perdata untuk menuntut harta Pak Harto yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Tapi tidak pernah dilakukan,” tutur pakar hukum tersebut.
Tuntutan ini katanya, sempat diusulkan oleh seorang pakar hukum sebagai alternatif ketika tersangka meninggal dunia, yakni selain melakukan tuntutan pidana, dilakukan juga gugatan secara perdata.
Baca Juga: 13 Tahun Kesulitan Membaca dan Menulis, Pria Ini Berhasil Lulus dengan Gelar Kehormatan
Soal rekomendasi yang sempat disampaikan oleh Komnas HAM terkait masalah kepemilikan senjata api.
Selain itu, Komnas HAM juga sempat menyatakan bahwa jika Laskar FPI tidak menunggu kedatangan petugas, maka bentrok tidak akan terjadi.
“Ini sering sekali di-underline untuk menyalahkan laskar FPI, mungkin saja salah, tetapi saya hanya ingin mengatakan bahwa kok rasanya cemen sekali? Artinya petugas yang seharusnya melindungi rakyat, karena ditunggu kemudian menghabisi 6 Laskar FPI. Kan harusnya tidak begitu, harusnya mereka melakukan tembakan-tembakan untuk melumpuhkan,” ujart Refly.***