Soal 6 Laskar FPI, RH: Kasus Pidana itu Tanggung Jawab Individual, Jika Sudah Wafat Kasus Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:05 WIB
Refly Harun .
Refly Harun . /YouTube/Refly Harun

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang laskar pengawal Habib Rizieq, yang meninggal dalam peristiwa tembak mati oleh petugas kepolisian, di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 sebagai tersangka.

Kendati enam orang tersebut telah meninggal dunia, tetapi Bareskrim Polri tetap menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ahli hukum tata Negara, Refly Harun, turut menanggapi hal ini dalam kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

Refly Harun mengatakan, dia sempat menghubungi seorang ahli hukum pidana untuk menanyakan apakah ada preseden atau hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh, terkait seseorang yang sudah meninggal lalu dijadikan tersangka dalam kasus hukum pidana.

“Saya sempat telepon seorang ahli hukum pidana dari universitas saya. Saya tanya, kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang, sependek pengetahuannya, tidak pernah,” tutur Refly Harun dalam kanal Youtubenya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

“Biasanya kan, seseorang dijadikan tersangka, dan dalam kondisi sebagai tersangka dia meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan,” sambungnya.

Baca Juga: Erat Kaitan dengan 200 Penyakit Pengancam Nyawa, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian Jika Terpapar Covid-19

Refly Harun lantas memberikan contoh pada kasus Ustaz Maheer, yang beberapa waktu yang lalu dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x