PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang laskar pengawal Habib Rizieq, yang meninggal dalam peristiwa tembak mati oleh petugas kepolisian, di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Kendati enam orang tersebut telah meninggal dunia, tetapi Bareskrim Polri tetap menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ahli hukum tata Negara, Refly Harun, turut menanggapi hal ini dalam kanal Youtube pribadinya.
Refly Harun mengatakan, dia sempat menghubungi seorang ahli hukum pidana untuk menanyakan apakah ada preseden atau hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh, terkait seseorang yang sudah meninggal lalu dijadikan tersangka dalam kasus hukum pidana.
“Saya sempat telepon seorang ahli hukum pidana dari universitas saya. Saya tanya, kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat, jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang, sependek pengetahuannya, tidak pernah,” tutur Refly Harun dalam kanal Youtubenya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
“Biasanya kan, seseorang dijadikan tersangka, dan dalam kondisi sebagai tersangka dia meninggal dunia, sehingga kasusnya dihentikan,” sambungnya.
Refly Harun lantas memberikan contoh pada kasus Ustaz Maheer, yang beberapa waktu yang lalu dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.