Penetapan tersangka terhadap keenam orang anggota Laskar FPI itu berawal dari insiden bentrok antara pengawal Habib Rizieq dengan petugas kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Baca Juga: Login di prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka dengan Syarat Pendaftaran Berikut
Peristiwa ini menewaskan 6 orang Laskar FPI yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Petugas kepolisian mengklaim bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut.***