Soal 6 Laskar FPI, RH: Kasus Pidana itu Tanggung Jawab Individual, Jika Sudah Wafat Kasus Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:05 WIB
Refly Harun .
Refly Harun . /YouTube/Refly Harun

Penetapan tersangka terhadap keenam orang anggota Laskar FPI itu berawal dari insiden bentrok antara pengawal Habib Rizieq dengan petugas kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Baca Juga: Login di prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka dengan Syarat Pendaftaran Berikut

Peristiwa ini menewaskan 6 orang Laskar FPI yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Petugas kepolisian mengklaim bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah