“Itu terjadi seperti Ustaz Maheer. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan atau rencana penuntutan atas Ustad tersebut dihentikan, karena sudah meninggal dunia,” kata Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan, bahwa kasus hukum pidana berbeda dengan kasus hukum perdata.
Jika kasus perdata, lanjut Refly Harun, jika ada salah satu pihak meninggal dunia, maka proses hukum bisa dilanjutkan dengan mengalihkannya ke pihak lain yang berhubungan dengan yang bersangkutan, misal seperti anggota keluarganya.
“Tapi kalau kasus pidana, itu tanggung jawab individual. Kalau individunya meninggal dunia, maka kasus atau proses dihentikan,” ujar Refly Harun.
Refly Harun lantas memandang tidak lazim penetapan enam laskar FPI yang telah tewas tersebut sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Meski telah menjadi tersangka, tetapi penetapan ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.
“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” tuturnya.