3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis Soal Kematian 6 Laskar FPI, Mardani: Ujian Penegakkan Hukum RI

- 4 Maret 2021, 17:03 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Dokumen PKS

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian isi yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x