“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian isi yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) tersebut.***
“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian isi yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) tersebut.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan