3 Anggota Polda Metro Dijerat Pasal Berlapis Soal Kematian 6 Laskar FPI, Mardani: Ujian Penegakkan Hukum RI

- 4 Maret 2021, 17:03 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Dokumen PKS

PR DEPOK – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi kabar terkait 3 anggota Polda Metro Jaya yang akan dijerat pasal berlapis perihal insiden bentrok yang terjadi di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Dalam cuitan yang dibagikan pada Kamis, 4 Maret 2021 melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, anggota DPR RI Fraksi PKS itu menyebut kejadian ini sebagai ujian bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Cuitan Mardani Ali.
Cuitan Mardani Ali.

Ujian penegakkan hukum di Indonesia untuk orang2 yang semena mena menghilangkan nyawa orang lain di KM50,” tulis Mardani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tak Bertahan Lama, Status Tersangka 6 Arwah Laskar FPI Akan Dicabut, HNW: Harusnya Sejak Awal Tak Dibenarkan

Tak hanya menyebutnya sebagai ujian penegakkan hukum, peristiwa KM 50 ini juga merupakan ujian bagi rasa kemanusiaan masyarakat, bagi Polri, serta bagi orang-orang yang mengerti hukum.

Ujian bagi kemanusian kita Ujian bagi para orang2 hukum utk bersuara Ujian bagi lembaga Polri,” ujarnya.

Di akhir cuitannya, ia menilai insiden tersebut juga sebagai ujian bagi peradilan Indonesia agar mengusut tuntas kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI itu.

Baca Juga: Soroti Isu Kudeta di Myanmar, Henry Subiakto: Semoga Militer Mereka Mau Belajar dari RI di Era Demokrasi

Ujian bagi peradilan utk mengusut tuntas,” kata politisi PKS tersebut.

Dalam cuitan berbeda, Mardani Ali juga melontarkan harapannya agar lembaga peradilan bisa mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya.

Semoga Polri, jaksa dan lembaga peradilan sukses dalam mengusut dan menjalankan hukum dengan seadil adilnya utk para pelaku,” tulisnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Riddick, Aksi Vin Diesel yang Terluka Bertahan Hidup di Planet Mematikan

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor dengan dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

Dalam penyelidikan ini, Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) dijadikan sebagai dasar penyelidikan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Sindiran Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP.

Sementara Pasal 351 ayat (3) mengatur soal hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian isi yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x