Baru Kali Ini Ada Jenazah Jadi Tersangka, Refly Harun: Biasanya Kalau Meninggal, Kasus Pengusutan Dihentikan

- 4 Maret 2021, 19:25 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung mendengar kabar enam Laskar FPI yang sudah tewas tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kira-kira apa yang ingin dikomentari dari hal seperti ini ya, agak membingungkan juga,” kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 4 Maret 2021.

Ia pun langsung bertanya kepada temannya yang merupakan ahli hukum pidana terkait kasus ini.

Baca Juga: Heran 6 Laskar FPI Sudah Wafat Dijadikan Tersangka, Gus Umar: Lebih Lucu Lagi Penembaknya Gak Tau Siapa, Ajaib

Menurut temannya itu, selama ini tidak pernah ada jenazah yang dijadikan sebagai tersangka.

“Saya tadi sempat telepon seorang ahli hukum pidana, teman saya, saya tanya kira-kira pernah ada atau tidak, mayat, jenazah atau apa pun dijadikan tersangka. Dia bilang ‘sependek pengetahuan saya tidak pernah,” tutur Refly Harun.

Refly Harun mengatakan biasanya jika seseorang dijadikan tersangka dan kemudian meninggal dunia, maka kasus hukumnya otomatis dihentikan, seperti yang terjadi pada ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Bareskrim Polri: Status Tersangka Sudah Gugur

“Biasanya kan seseorang dijadikan tersangka, dan dalam kondisi atau kasus sebagai tersangka dia meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan, itu terjadi pada ustaz Maaher,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidikan atau rencana penuntutan terhadap ustaz Maaher dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia.

Kemudian, Refly Harun menjelaskan perbedaan kasus perdata dan kasus pidana mengenai tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Berharap Mahfud MD Bisa Cegah KLB Demokrat Besok, Andi Arief: Tolong Larang Perbuatan Pak Moeldoko

“Kasus pidana beda dengan kasus perdata. Kalau kasus perdata jelas bahwa kalau misalnya salah satu pihak meninggal dunia, dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan, misalnya di anggota keluarga. Tapi kalau kasus pidana itu tanggung jawab individual, kalau individunya meninggal dunia, kasus atau pengusutan proses dihentikan,” ujar Refly Harun.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka.

Enam anggota Laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Kenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Tak Hanya SNMPTN, Berikut 4 Jalur Masuk Universitas Indonesia yang Bisa Anda Coba

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota Laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan.

Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x