Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Yan Harahap juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan berlangsungnya acara KLB tersebut.
“Apa tidak malu kepada anak cucunya dikenang sebagai orang yang ‘merampas’ partai orang lain?” tulis Yan Harahap pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.
Apa tidak malu kepada anak cucunya dikenang sebagai orang yang ‘merampas’ partai orang lain? pic.twitter.com/du2oTcuaKM— ???????????? ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) March 5, 2021
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai penetapan Moeldoko jadi ketua umum tidak sah, karena banyak persyaratan gagal terpenuhi.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4, SBY mengatakan terdapat empat syarat agar KLB bisa terlaksana. Salah satu syaratnya adalah harus ada persetujuan Majelis Tinggi Partai Demokrat.***