Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi Habib Rizieq ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.
"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.
Kasus Habib Rizieq ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.
Refly Harun lantas berharap kasus Habib Rizieq ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.
"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," ujar menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.