Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Refly: Jangankan Begitu, Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya

- 11 Maret 2021, 20:35 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi Habib Rizieq ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Soroti Soal Pengurus PD Diancam Intel yang Sempat Diucap Benny, Muannas: Katanya Masalah Internal? Sudahlah!

"Jangankan dituntut hukuman 10 tahun, dituntut pidana saja rasanya  tidak cocok untuk kasus-kasus yang sebenarnya terkait hanya dengan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Kasus Habib Rizieq ini, lanjutnya, seharusnya diproses dengan pendekatan administrasi.

Refly Harun lantas berharap kasus Habib Rizieq ini tidak disamakan dengan kasus pembunuhan dan korupsi.

Baca Juga: Refly Sebut Kunci Polemik PD Ada di Jokowi: Jika Ingin Istana Bersih, Suruh Moeldoko Pilih KSP atau Demokrat

"Jadi kalaupun mau dituntut, ya tuntutlah yang ringan, yang wajar, sesuai dengan kadar pelanggaran," ujar menambahkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku heran dengan Pasal-Pasal yang dipakai untuk mendakwa kliennya, sehingga menghasilkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Buat Video Parodi Saat Darmizal Menangis, Sindiran Gus Umar: Mirip Gak? Apa Sudah Layak Dapat Piala Citra?

"Kami lihat ancaman hukuman Pasal-Pasal yang dituntut oleh jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6 sampai 10 tahun penjara. Ini ajaib sekali," kata Aziz dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah