Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Refly: Jangankan Begitu, Dituntut Pidana Saja tak Cocok untuk Kasusnya

- 11 Maret 2021, 20:35 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah