Sidang tersebut adalah sidang perdana kasus yang menjerat mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021.
Namun, Habib Rizieq tidak diizinkan untuk menghadiri sidang tersebut dan hanya bisa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartanto, pihak Bareskrim mengimbau agar tidak ada simpatisan HRS yang mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: KPK Sita Rp52,3 Miliar dari Kasus Korupsi Benih Lobster, Gus Umar: Asli Ini Korupsi Biadab!
"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang," ujar Rusdi dalam keterangannya.
Habib Rizieq didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Rizieq pun dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif terakhir adalah Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.***