Yg tak sungguh2 belajar hukum konstitusi sll kaget ada statement “Utk keselamatan rkyt konstitusi bs dilanggar”. Tp itu ada teori dan buku babonnya serta sll trjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Ber-tahun2 sy ngajar itu di bnyk kampus. Sepulang kunker sy bedah. https://t.co/lerg7653B7— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 18, 2021
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, meminta Mahfud MD memaparkan alasan yang mendasari diperbolehkannya seseorang untuk melanggar konstitusi jika tujuannya untuk melindungi rakyat.
Said Didu mengaku bingung dengan pernyataan Menko Polhukam itu yang seolah membolehkan penguasa untuk melanggar konstitusi.
"Prof @mohmahfudmd yth sbg bkn ahli, pemahaman sy justru konstitusi sbg dasar penguasa utk melindungi rakyat dan negara," ujarnya dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @msaid_didu.
Menurut Said Didu, jika penguasa melanggar konstitusi, seharusnya diberhentikan atau dihukum oleh rakyat.
"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat.
Mhn arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dg alasan demi rakyat?" kata Said Didu menambahkan.
Untuk diketahui, pernyataan Mahfud MD sempat menjadi sorotan lantaran menganggap bahwa konstitusi bisa dilanggar dengan tujuan untuk menyelamatkan rakyat.
Menurut Menko Polhukam itu, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tak apa jika konstitusi harus dilanggar.
Pernyataan Mahfud MD ini dilontarkan dalam kaitan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.***