HRS Janji Tertib Jika Sidang Digelar Offline, Jimly: Majelis Hakim Harus Respons agar Tidak Timbul Kecurigaan

- 23 Maret 2021, 19:24 WIB
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /ANTARA/Katriana

Sebagai informasi, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x