“Sngat beralasan utk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Malah jika tdk direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bhw majelis hakim sdh berpihak kpd kepentingan pihak penuntut dan utk kepentingan aparat keamanan,” ujar Jimly.
Diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq kembali digelar secara online pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.
Ketika persidangan akan dimulai, tim kuasa hukum Habib Rizieq tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.
Namun sayangnya, jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara offline.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini (online). Terima kasih," kata Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara offline ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Atasi Sertifikat Kartu Prakerja yang Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.