PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab masih terus berupaya meminta kepada majelis hakim agar persidangannya dilakukan secara offline.
Habib Rzieq menegaskan jika majelis hakim mengabulkan permintaannya untuk menggelar sidang secara offline, maka pihaknya berjanji mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan.
"(Jika) sidang ke depan dilakukan secara offline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab Covid-19, tanggung jawab bersama," kata Habib Rizieq seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Negeri Terfavorit Jalur SNMPTN 2021, Unpad di Posisi Pertama
Permintaan yang disampaikan Habib Rizieq ini pun kemudian dikomentari oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs.
Jimly menilai bahwa permohonan Habib Rizieq sangat beralasan.
Untuk itu, majelis hakim wajib mempertimbangkannya.
Menurut Jimly, jika majelis hakim tidak menanggapi atau bahkan mengabaikan permintaan Habib Rizieq, maka akan menimbulkan kecurigaan pada publik bahwa majelis hakim berpihak pada suatu kepentingan.
“Sngat beralasan utk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Malah jika tdk direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bhw majelis hakim sdh berpihak kpd kepentingan pihak penuntut dan utk kepentingan aparat keamanan,” ujar Jimly.
Diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq kembali digelar secara online pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.
Ketika persidangan akan dimulai, tim kuasa hukum Habib Rizieq tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.
Namun sayangnya, jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara offline.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini (online). Terima kasih," kata Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara offline ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Atasi Sertifikat Kartu Prakerja yang Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.
Sebagai informasi, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung.***