Dalam cuitan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean sempat mengatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan sidang secara offline, sesuai dengan keinginan Habib Rizieq sebagai terdakwa memang hak hakim yang harus dihormati.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Atasi Sertifikat Kartu Prakerja yang Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id
Akan tetapi, menurutnya keputusan ini akan menciptakan pandangan negatif dari publik.
Dengan perubahan sikap hakim ini, ujar Ferdinand Hutahaean, seolah menunjukkan bahwa pengadilan kalah oleh keinginan terdakwa, dalam hal ini, Habib Rizieq.
"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline. Meskipun ini menjadi negatif krn seolah peradilan negara kalah thdp keinginan terdakwa krn sejak awal hakim tetapkan online," ujar Ferdinand.
Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk bisa mengikuti sidang secara offline.
Keputusan sidang digelar offline ini diambil usai sidang sebelumnya diskors dan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, mengatakan akan segera mengambil keputusan antara sidang online atau offline setelah berembuk.***