Habib Rizieq Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat Sebelum Kena Azab, Ferdinand Hutahaean: Seruan Terbalik!!

- 26 Maret 2021, 18:28 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Habib Rizieq (kanan).
Kolase foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Habib Rizieq (kanan). /Twitter @FerdinandHaean3 dan ANTARA

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengomentari soal pernyataan Habib Rizieq di persidangan yang meminta agar kepolisian dan kejaksaan segera bertobat.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Jumat, 26 Maret 2021, ia mengatakan bahwa pernyataan Habib Rizieq tersebut adalah seruan terbalik.

"Seruan terbalik..!!" ujar Ferdinand Hutahaean, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jhoni Allen Ajukan Pengaduan Protes Keberatan Perubahan Gugatan Menjadi Perdata Khusus Parpol

Cuitan Ferdinand Hutahean.
Cuitan Ferdinand Hutahean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Dalam cuitan berbeda, ia menyematkan sepenggal lirik lagu karya musisi Ebiet G Ade yang berbunyi "lihatlah ke dalam sebelum bicara, singkirkan debu yang melekat".

Lirik ini, tutur Ferdinand Hutahaean, harus didengarkan oleh mantan Imam Besar FPI itu sebelum meminta polisi dan jaksa untuk bertobat.

Menurutnya, justru terdakwa atau terpidana-lah yang seharusnya bertobat kepada Tuhan.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Tak Ada Mudik 2021, Musni Umar: RI Masih Dilanda Covid, Lebih Banyak Bahaya daripada Manfaat

"Lihatlah kedalam, sebelum bicara, singkirkan debu yang melekat..!! Begitulah sepenggal kalimat lagu karya Ebiet G Ade yang harus didengar oleh Rizieq Sihab sebelum bicara seperti ini. Terdakwa, terpidana, itulah yang mesti bertobat. Kita semua tobat," tuturnya dalam cuitan yang lain.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab, melontarkan tudingan bahwa kejaksaan dan kepolisian bermufakat untuk menjeratnya.

Ia lantas menyinggung soal kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta yang dipicu oleh kepulangannya dari Arab Saudi, yang menurutnya disebabkan oleh pernyataan dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Permohonan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs Dikabulkan PN Jakpus karena Tidak Lagi Relevan

Menurutnya, jumlah massa yang tak terbendung kala itu disebabkan oleh pengumuman langsung dari Mahfud MD di TV nasional.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang menjemput," tuturnya.

Tak sampai di situ, eks pentolan FPI itu lantas membandingkan kerumuman di Bandara Soekarno-Hatta dengan di Petamburan.

Baca Juga: Akan Laporkan 2 Wanita Teriak di Persidangan HRS, Dewi Tanjung: Keliatan Banget Sudah Dibikin Skenario

"Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja," ujar Habib Rizieq dalam eksepsinya.

Lebih lanjut, eks pimpinan FPI itu menyoroti Pasal Penghasutan yang dijeratkan padanya.

Menurutnya, undangan untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan hasutan kejahatan.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," katanya.

Ia lantas menyerukan agar kejaksaan serta kepolisian segera bertobat kepada Tuhan sebelum mendapatkan azab.

"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tuturnya melanjutkan.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x