"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja setempat, ujar Mufidayati, bisa sebagai jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, KSPI meminta Kemnaker tidak mengizinkan pengusaha membayar THR 2021 secara sistem cicilan dan penundaan, seperti yang dilakukannya pada 2020 dengan surat edaran tentang pemberian THR di masa pandemi Covid-19.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Tahun lalu Kemnaker memperbolehkan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau penundaan dengan kesepakatan para pekerja.
Kini, KSPI meminta langkah serupa tidak diberlakukan pada THR 2021 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.***