Anggota Komisi IX DPR Minta Kemnaker Tak Izinkan Pengusaha Cicil atau Tunda Bayar THR 2021

- 30 Maret 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/

"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," ucapnya.

Dinas Tenaga Kerja setempat, ujar Mufidayati, bisa sebagai jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Taufik Rendusara Blak-blakan Ungkap Sosok AHY: Baru Setahun Sudah Teruji Bangun Demokrat Tanpa Dinasti Politik

Sebelumnya, KSPI meminta Kemnaker tidak mengizinkan pengusaha membayar THR 2021 secara sistem cicilan dan penundaan, seperti yang dilakukannya pada 2020 dengan surat edaran tentang pemberian THR di masa pandemi Covid-19.

"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Tahun lalu Kemnaker memperbolehkan pengusaha memberikan THR secara bertahap atau penundaan dengan kesepakatan para pekerja.

Baca Juga: Bandingkan Temuan Barang Bukti Teroris, Christ Wamea: Dulu Seperangkat Alat Salat, Sekarang Pernak-pernik FPI

Kini, KSPI meminta langkah serupa tidak diberlakukan pada THR 2021 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x