Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memutuskan untuk tidak mengabulkan pengajuan hasil KLB oleh kubu Moeldoko.
Disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, pihaknya memutuskan menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Dengan penolakan pemerintah ini, maka hingga saat ini posisi Ketua Umum Partai Demokrat masih dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Menhub Sebut Data Penyebab Kecelakaan Semakin Lengkap
Sementara itu, kepengurusan yang disusun dalam KLB yang digelar di Deli Serdang menjadi tidak sah dan Moeldoko tidak menjadi Ketum Partai Demokrat.***