PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan terkait Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang baru saja diterbitkan tertanggal 5 April 2021.
Kapolri Listyo Sigit menilai arahan dalam surat telegram itu dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya, sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di tengah publik.
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penfasiran di mana ST yang dibuat itu keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota berbuat arogan di lapangan," ujar dia.
Adapun salah satu poin dalam surat telegram itu hingga timbulkan kekeliruan yakni media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Selain itu, media lebih diimbau untuk mempublikasikan atau menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," katanya lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu terkait salah satu poin yang timbulkan kekeliruan tersebut di publik, Kapolri Listyo Sigit langsung meluruskan hal itu.
Dalam penuturannya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Polri agar lebih berhati-hati dalam menjaga sikap ketika di lapangan.
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis" ucapnya.
Adapun alasan meminta hal demikian, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu.
"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Oleh demikian, menurut dia, arahan dalam surat telegram tersebut dinilai sangat penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak citra satu institusi," ujarnya secara tegas.***