44 Tahun Yayasan Harapan Kita Tak Setor ke Negara, Teddy: TMII Diserahkan Kembali Tak Berarti Bebas Gitu Saja

- 8 April 2021, 17:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter @TeddyGusnaidi.

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, mengomentari pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Menurut Teddy Gusnaidi, kendati pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, pihak Yayasan Harapan Kita tidak bisa bebas begitu saja.

"Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 8 April 2021: 43.146 Positif, 40.559 Sembuh, 845 Meninggal Dunia

Tak hanya itu, ia lantas meminta agar pihak Yayasan Harapan Kita, yang merupakan yayasan milik keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto, wajib memenuhi kontribusi TMII yang tidak pernah diserahkan ke kas negara.

"Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara," tutur Dewan Pakar PKPI tersebut melanjutkan.

Kewajiban ini, katanya lebih lanjut, tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: HMI Demo Desak KPK Usut Anies Baswedan, Ferry Koto: Hal seperti Ini Justru Menaikkan Popularitas Dia

"Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021," ujar Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Tangkap layar Twitter @TeddyGusnaidi

Untuk diketahui, pengelolaan TMII rencananya akan diambil alih kembali oleh negara, usai 44 tahun lamanya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Inovasi Tata Kelola Politik: Alim Ulama Sangat Penting untuk Atasi Segala Tantangan Bangsa

Dengan demikian Perpres tersebut resmi berlaku terhitung sejak 1 April 2021, yang mana salah satu isinya adalah mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, pengambilalihan TMII ini dipicu oleh sejumlah alasan.

Selain adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki pengelolaan TMII sebagai aset negara, pihak Kemensetneg juga sebelumnya sudah memberikan pengarahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan.

Baca Juga: Terima 8.500 Mahasiswa, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," ujar Setya Utama.

Selain itu, lanjutnya, tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM serta audit finansial dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan hal serupa dengan temuan BPK.

Dengan berbagai temuan serta rekomendasi inilah, Kemensetneg memutuskan untuk mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x