Soal Mekanisme Pembayaran THR 2021, Pemprov DKI Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

- 10 April 2021, 12:15 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pemprov DKI Jakarta.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Pemprov DKI Jakarta. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan yang diatur dalam undang-undang (UU).

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.

Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR bila sudah waktunya dibayarkan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Sesuaikan Jadwal Penerbangan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.

"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," ucapnya.

Menyinggung mekanisme pembayaran THR yang akan dilakukan secara peniuh atau dicicil, Riza meminta agar penyaluran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bentuk Pasukan Khusus Pengawal Menhan, Abdillah Toha: Prabowo Tak Mau Kalah dengan Presiden dan Paspampersnya

"Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, Kadisnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang mekanisme pembayaran THR.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Diceramahi Jaksa di Persidangan, Ruhut Sitompul: Mulutmu Harimaumu, Inilah yang Kini Dia Alami

Bila aturan pemerintah pusat mewajibkan pembayaran THR secara penuh oleh pengusaha kemudian tidak dilaksanakan, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi.

"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Rabu, 7 April 2021 mendorong pihak swasta memberikan THR kepada karyawannya.

Baca Juga: Soal Kajian Ramadhan yang Dinilai Radikal, Musni Umar: Prihatin, yang Dilakukan Umat Dikaitkan Radikalisme

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.

Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) mengakui kondisi bisnis pada 2021 lebih baik ketimbang 2020 meski belum pulih sepenuhnya.

"Kondisinya disebut pulih, ya belum, tapi memang sedikit lebih baik dari dulu (tahun lalu)," kata Ketum Jusindo Sutrisno Iwantono.

Baca Juga: Kisah Cinta Pangeran Philip yang Meninggal Dunia pada 9 April 2021 dengan Ratu Elizabeth II

Meski sebagian perusahaan telah mencapai kondisi keuangan dan cash flow (arus kas) yang membaik, tetapi masih banyak dari mereka yang mengalami kondisi sulit.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah