Menurutnya, negara sahabat itu adalah satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Pemerintah Singapura yang murka dengan pernyataan Karyoto ini lantas membantah dengan menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut sudah dibuat pada masa pemerintahan SBY, tepatnya di tahun 2007.
Namun, pihak Singapura menyebut justru DPR RI yang hingga saat ini belum meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut, sehingga tak bisa diterapkan dengan baik.
Atas kemarahan pemerintah Singapura ini, pihak KPK lantas menyampaikan permohonan maaf soal pernyataan Karyoto sebelumnya.
Permohonan maaf ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dengan mengklaim bahwa dirinya tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan oleh Karyoto itu.***