PR DEPOK – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang bisa di download di smartphone.
SIM yang bisa diperpanjangan secara online melalui aplikasi Sinar hanya SIM A dan SIM C.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. SIM A atau C belum kadaluarsa.
2. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon tervalidasi dengan data kependudukan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut cara memperpanjang SIM A dan C secara online.
1. Unduh aplikasi Sinar.