Cara Memperpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

- 13 April 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

PR DEPOK  Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang bisa di download di smartphone.

SIM yang bisa diperpanjangan secara online melalui aplikasi Sinar hanya SIM A dan SIM C.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Baca Juga: Tanggapi Pembatalan Kajian Ramadhan di PT Pelni, Rocky Gerung: Komisaris Jadi Mata-mata Dewan Ideologi

1. SIM A atau C belum kadaluarsa.

2. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon tervalidasi dengan data kependudukan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut cara memperpanjang SIM A dan C secara online.

Baca Juga: Sebut Keppres Satgas BLBI Bisa Jadi Transaksional, Febri Diansyah: Wacana atau Berhasil? Kita Tunggu Buktinya

1. Unduh aplikasi Sinar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x