Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

- 13 April 2021, 12:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," kata Mahfud MD.

Hal itu diungkap Mahfud untuk menanggapi surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

SP3 itu ialah SP3 pertama selama berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. ***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x