Serikat Pekerja Kabupaten Bekasi Akan Dirikan Posko Pengaduan HTR Guna Dampingi Pekerja yang Alami Kerugian

- 16 April 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/

PR DEPOK - Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mendampingi pekerja yang mengalami kerugiaan atas pembayaran THR.

"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 16 April 2021.
 
Dengan begitu setiap perusahaan diharapkan membayar THR sesuai surat edaran (SE) Kemenaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Baca Juga: Tips Berolahraga di Bulan Ramadhan a la Marcell Siahaan agar Tetap Miliki Gaya Hidup Sehat
 
Dengan SE THR, perusahaan tidak bisa membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Jika pembayaran akan dilakukan secara bertahap, maka harus disepakati pekerja lebih dulu.

"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," ucapnya.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Jokowi Beberkan Dua Alasan Utama Tak Izinkan Masyarakat Pulang Kampung

"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," tuturnya.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo membeberkan tiga jenis perusahaan dalam pembayaran THR.
 
Pertama,  perusahaan kelas atas yaitu mampu membayarn THR secara penuh. Kedua, perusahaan kelas menengah yaitu mampu membayar setengah.

Baca Juga: Pengamat Menilai Keputusan untuk Hentikan Program Kartu Prakerja Tidak Tepat karena Alasan Berikut
 
Ketiga, perusahaan kelas  bawah yaitu tidak mampu bayar.
 
"Yang jadi masalah perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu, karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR," ucapnya.
 
Data Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan sebanyak 7.100 perusahaan ada di daerah dengan 30 persen yang tercatat sebagai perusahaa kelas bawah.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dianjurkan Ahli Sebelum dan Sesudah Menerima Vaksin Covid-19, Salah Satunya Brokoli
 
Perusahaan yang akan membayar THR secara penuh saat pandemi Covid-19 adalah perusahaan bidang kesehatan dan obat-obatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x