Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

- 21 April 2021, 10:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Polri.go.id

Pada tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Meski demikian, Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penistaan agama ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.

Baca Juga: Berharap Laporan Terhadap Yahya Waloni Diproses, Dewi: Dia Bukan Ulama, Jadi Ustaz karena Numpang Nyari Makan

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin 19 April 2021.

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, viral video Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi Zoom pada kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Baca Juga: KPK Disuruh Bubar karena Dinilai Sekarat, Refly Harun: Menyedihkan, padahal Kekuasaan Jokowi Sangat Kuat

Hingga saat ini Polri terus menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang yang terindikasi berada di Jerman.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x