Langkah tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PNJ News.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkata dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun begitu, tim penyidik KPK masih enggan mempublikasikan para tersangka.
Termasuk mempublikasikan konstruksi perkaranya ke hadapan publik.***