Babak Baru Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana

- 21 April 2021, 18:10 WIB
Kebakaran kilang minyak Balongan.*
Kebakaran kilang minyak Balongan.* //ANTARA/FOTO/Humas Pertamina/Priyo Widianto/Handout/DA/rwa/

PR DEPOK – Soal terbakarnya Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat Polri menyebutkan bahwa terdapat unsur pidana.

Perihal unsur pidana dalam kebakaran kilang Balongan Pertamina ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akui Tak Ungkap Hasil Swab karena Takut Dipolitisir, HRS: Kalau Pihak Luar Datang Baik-baik Saya Berikan

Perlu diketahui bahwa Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.

Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat dan juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Bahkan pasokan minyak pada beberapa wilayah merupakan jaringan pasokan minyak dari Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu sempat dialihkan.

Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Akankah Sergio Aguero Berlabuh ke Barcelona?

Selain itu, ada satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari,
akibat dari kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Rusdi mengatakan bahwa kasus terbakarnya Kilang Pertamina Balongan itu telah dilaporkan ke Polri.

Polri menerima laporan polisi terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Selanjutnya, menanggapi laporan terbakarnya Kilang Pertamina Balongan, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga: JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata

Menurutnya, sejumlah saksi kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah diperiksa penyidik Polri.

"Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara," kata Rusdi.

Tidak hanya itu, Rusdi menjelaskan bahwa puslabfor juga telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana penyebab kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu.

Baca Juga: Dokter Tompi Sebut 'Ngatain Agama Orang Lain Gak Bikin Masuk Surga', Teddy: Demi Sesuap Nasi, Membuat Sensasi

"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Rusdi.

Perlu diketahui, Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini terutama untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang memperoleh pasokan premium, pertamax, dan LPG.

Dengan demikian Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat merupakan sentra bisnis dari Pemerintahan Indonesia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x