Lebih lanjut, ia juga mengatakan, jika tidak berani membersihkan Islamophobia di lingkungan BUMN, kata Adhie, cukup dengan tidak memberikan THR kepada mereka yang Islamophobia tersebut.
"jika gak berani, cukup tidak ngasih THR mereka yg Islamophobia. Jangan Islamnya No eh THRnya Yes..!," ujar Adhie Massardi.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menaker Ida mengatakannya dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin, 12 April 2021.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida.***