Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.
Sementara itu, disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021.
"Itu kepentingan penyidikan, secepatnya seperti yang saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa kita periksa, kalau Selasa, secepatnya," ujarnya pada Sabtu, 24 April 2021.
Tak cukup sampai di situ, Azis Syamsuddin juga diduga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan M Syahrial di rumahnya di Jakarta Selatan.
Atas dugaan ini, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi agar bisa mengusut tuntas perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
"Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujarnya menjelaskan.
Ketua KPK mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mencari bukti dan keterangan para saksi terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI itu.***