Di pertemuan itu, disebutkan oleh Firli bahwa AZ memperkenalkan MS dengan SRP. Di perjamuan ini jugalah MS menceritakan mengenai adanya pemeriksaan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai oleh KPK terkait dugaan korupsi.
Pertemuan ini dilakukan agar pemeriksaan ini tidak sampai naik ke tahap penyelidikan, setelah itu MS meminta kepada SRP agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Firli menyebut bahwa Stepanus bersama Maskur dan Syahrial untuk membuat komitmen demi menyelesaikan permasalahan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyediakan uang sebanyak Rp1,5 Miliar
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp.1,3 Miliar”, ungkap Firli.
Firli melanjutkan setelah Stepanus menrima uang yang diberikan oleh Syahrial, uang tersebut kemudian dibagikan kepada Maskur sebanyak Rp 325 Juta dan Rp 200 juta.
KPK sendiri menduga aliran dana yang diterima oleh Stepanus dan Maksur tidak hanya dari Syahrial saja.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta” ucap Firli.***