KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

- 29 April 2021, 12:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin.

Sementara dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sosok Azis Syamsuddin terseret dalam kasus tersebut karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial kepada Wali Kota Syahrial.

Pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020, seperti disebutkan penyidik KPK.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Begini Cara Mengatasinya agar Langsung Masuk ke E-wallet Peserta

Dari pertemuan tersebut, diduga pembicaraan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai terjadi.

Diketahui bahwa saat itu, kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Disebutkan bahwa Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar.

Lalu dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain yang ketiganya telah ditahan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah