5 Petugas Rapid Test Bandara Kualanamu Kini Berstatus Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

- 30 April 2021, 04:45 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Unsplash/Mika Baumeister

PR DEPOK - Usai dilakukan penyelidikan, lima petugas rapid test ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kelima tersangka tersebut antara lain PM (45), SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).

PM yang menjabat sebagai Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini serta Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berperan menginstruksikan penggunaan cotton bud antigen bekas kepada empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Kapal Selam dalam Dua Dekade Terakhir, KRI Nanggala-402 Berukuran Paling Kecil

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi. Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Stik yang digunakan sebagai alat rapid test antigen didaur ulang dengan cara dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Singgung Soal Revolusi 4.0, Bukit Algoritma, dan Babi Ngepet, Pianis Ananda Sukarlan: Indonesia Emang Unik Yah

Petugas kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, serta uang senilai Rp177 juta.

Kini kelima tersangka terancam dikenai Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan masa kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x