"bebasin dong pak Polis.Wibawa Presiden semakin nihil perintah hampa," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap mantan Sekretaris FPI, Munarman di kediamannya di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Munarman dengan beberapa aksi terorisme dan dugaan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak terorisme.
Terdapat sebanyak 70 item barang bukti yang juga ditemukan oleh Densus 88 Anti teror di rumah Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kemudian resmi menetapkan Munarman sebagai tersangka.
Ramadhan bahkan menyebutkan penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 April 2021.***