Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Azis Syamsuddin, MKD Segera Gelar Rapat Internal

- 30 April 2021, 21:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /DPR RI

PR DEPOK - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Habiburokhman menuturkan, rapat internal tersebut akan digelar pada Kamis, 6 Mei 2021 mendatang.

"Laporan terkait Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," kata Habiburokhman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas Perintahkan Pemecatan Oknum Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Kelakuan Tak Berakhlak

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini DPR RI tengah menjalani masa reses hingga 5 Mei 2021, dan masa sidang baru dimulai setelah tanggal tersebut.

Oleh karena itu, MKD baru bisa melaksanakan rapat internal pada 6 Mei 2021.

Habiburokhman memaparkan bahwa semua keputusan di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD akan diputuskan secara kolektif-kolegial.

Dengan demikian, lanjutnya, laporan masyarakat terhadap Azis Syamsuddin juga akan diputuskan secara kolektif-kolegial.

Baca Juga: Jokowi, Ma'ruf Amin hingga Menteri Dapatkan THR, Sindiran Yan: Bahagialah, Rakyat yang Bayar Belum Tentu Dapat

"Kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK dan tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap laporan yang masuk, kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya melanjutkan.

Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa semua laporan yang telah masuk ke MKD akan ditindaklanjuti dengan proses yang dijalankan secara netral.

Ia menegaskan bahwa MKD adalah penegak kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR, sehingga tidak mungkin melaksanakan tugas di luar koridor tersebut.

Baca Juga: Bukan Pembersih Toilet, Polri Pastikan Cairan yang Ditemukan Densus 88 Bahan Peledak

Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin saat ini tengah ramai dikaitkan dengan kasus suap yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Azis Syamsuddin diduga menjadi pihak yang mempertemukan Stepanus dan M Syahrial.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Narasi Larangan Mudik Akhirnya Dicabut, Simak Faktanya

Sementara terhadap Azis Syamsuddin, KPK baru saja melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah miliknya pada Rabu, 28 April 2021.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x