PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, terkait pelabelan teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Ferdinand mengatakan, Pigai perlu banyak membaca Undang-Undang (UU), karena menurutnya UU terorisme di seluruh dunia tidak pernah menyebut definisi terorisme terkait dengan agama dan suku tertentu.
Ferdinand Hutahaean menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Sabtu, 1 Mei 2021.
"Menurut Ferdinand, eks Komisioner Komnas HAM itu perlu banyak membaca undang-undang (UU). Sebab, UU Terorisme di seluruh dunia tidak pernah menyebut definisi terorisme terkait agama atau suku tertentu," ujar Ferdinand Hutahaean.
Ia pun menegaskan bahwa pernyatan Natalius Pigai soal KKB disebut teroris terkait agama dan suku disebutnya bahaya dan sesat.
"Pernyataan Natalius Pigai itu bahaya dan sesat..!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, diketahui mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menanggapi soal KKB yang telah dikategorikan oleh pemerintah sebagai teroris.
Menanggapi ketetapan itu, Natalius Pigai tampak tidak setuju. Menurutnya pengkategorian itu merupakan kemenangan bagi ISIS di Indonesia.
"Sudah Sah orang Kristen Teroris. Ini Kemenagan Kelompok Taliban, ISIS di Indonesia," kata Natalius Pigai.
Menurutnya, dengan pengkategorian KKB sebagai teroris, justru pemerintah membuka konflik Kristen dan Islam di Papua.
"Setelah Pemerintah giring Konflik di Papua dgn Rasisme/Papua phobia, sekarang Pemerintah justru membuka Konflik Kristen dan Islam di Papua. Tanda2 Indonesia Bubar. @jokowi," ujar Natalius Pigai, dari akun Twitternya @NataliusPigai2.
Sebelumnya, terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menjelaskan bahwa pelabelan KKB sebagai teroris tertuang dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud MD.***