3. Dilakukan pembulatan pada besaran nominal.
4. Jika menerima lebih dari satu kali THR, nilai yang dibayarkan hanya satu kali dengan nilai yang terbesar.
5. Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka menjadi utang dan wajib dikembalikan.
Sebagai informasi tambahan mengenai dasar hukum THR dan gaji ke-13 bagi ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.05/2021.***