Segera Dicairkan, Berikut Informasi Seputar THR dan Gaji ke-13 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- 2 Mei 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA

3. Dilakukan pembulatan pada besaran nominal.

4. Jika menerima lebih dari satu kali THR, nilai yang dibayarkan hanya satu kali dengan nilai yang terbesar.

5. Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka menjadi utang dan wajib dikembalikan.

Baca Juga: Bangga Risma Lapor ke KPK Soal Data Bansos, Rizal Ramli: Ini Lebih Bermanfaat dari Marah-marah atau Naik Crane

Sebagai informasi tambahan mengenai dasar hukum THR dan gaji ke-13 bagi ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.05/2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x