Biddokkes Polda Sumbar Dapati Warga Reaktif Covid-19 yang Terjaring Operasi Yustisi

- 2 Mei 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.
Ilustrasi positif Covid-19. //PIXABAY//fernandozhiminaicela/

PR DEPOK – Seorang warga berjenis kelamin laki-laki yang terjaring pada operasi yustisi gabungan yang diselenggarakan Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat bersama beberapa instansi terkait pada Sabtu, 1 Mei 2021 malam didapatkan hasil reaktif terhadap Covid-19.

Hasil ini didapatkan setelah serangkain hasil tes cepat yang dilakukan oleh tim kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar kepada ratusan pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah terjaring operasi yustisi.

“Setelah dilakukan tes cepat Covid-19 terhadap para pelanggar, ada satu orang yang hasilnya reaktif,” ungkap dr Vina Nofiantomi selaku Ketua Tim Kesehatan Biddokkes Polda Sumbar di Padang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu 1 Mei 2021 malam.

Baca Juga: Masuki Era Digitalisasi UMKM, Sandi: Saya berharap Pelaku UMKM sudah Mulai Miliki Toko-toko Online

Warga yang mendapatkan hasil reaktif ini ternyata berasal dari luar Padang dan segera dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan tes usap PCR.

Vina menjelaskan jika hasil tes warga tersebut terindikasi positif maka pihaknya akan melakukan tracing atau pelacakan serta mendalami orang yang pernah melakukan kontak erat dengannya di beberapa hari terakhir.

Namun jika didapatkan hasil positif tanpa gejala maka warga tersebut diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah jika keadaan rumah dan kondisi lingkungannya cukup memadai.

“Sebaliknya jika positif dengan gejala akan dirawat di rumah sakit,” tutur Vina.

Baca Juga: Di Depan Karni Ilyas dan Sujiwo Tejo, Rangga Sasana 'Sunda Empire' Akui Jadi Kader PDIP dan Fokus Bantu Jokowi

Sebelumnya pada Jumat malam saat operasi yustisi dilakukan, ditemukan satu pelanggar yang ditemukan reaktif Covid-19.

“Untuk pelanggar itu sudah dilakukan tes usap PCR, sekarang masih menunggu hasilnya keluar,” jelas Vina.

Ia pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menaati protokol kesehatan Covid-19, apalagi jika akan melakukan aktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan operasi yustisi gabungan yang kesekian kalinya pada hari Sabtu malam sampai Minggu dini hari dan berhasil mendapati 300 pelanggar.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Buah Jeruk, Tingkatkan Imun hingga Turunkan Kadar Gula Darah

Beberapa di antaranya terjaring razia setelah didapati taka menggunakan masker saat berada di tempat umum seperti luar rumah, kafe, maupun tempat makan.

“Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Imran Amir selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, pada Minggu. 2 Mei 2021 pagi.

Imran menjelaskan bahwa para pelanggar akan dikenai proses hukum melalui Satpol-PP sehubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Risma Lapor KPK Soal 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Benny: Kejahatan Luar Biasa, Lebih Kejam dari Teroris

Seluruh pelanggar yang terjaring akan didata dan identitasnya akan diinput ke dalam aplikasi online berama Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk melihat apakah pelanggaran sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya atau tidak.

Hal ini disebabkan jika telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, maka pelanggar bisa diberi sanksi pidana maupun denda.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x