Dedi Mulyadi Soroti Larangan Mudik dan Dibukanya Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

- 4 Mei 2021, 05:30 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendamaikan kasus Sumiatun dan anaknya di Demak dan menangguhkan penahanan Sumiatun
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendamaikan kasus Sumiatun dan anaknya di Demak dan menangguhkan penahanan Sumiatun /Dok. DPR RI/

Baca Juga: Ditahan Sejak 2018 karena Tangkap Ikan di Myanmar, Nelayan Asal Aceh Diampuni Usai Kemlu Kirim Nota Diplomatik

Tetapi dalam hal ini, Dedi Mulyadi juga mengamati kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik dan dibukanya tempat wisata untuk libur lebaran.

Menurut Dedi, saat libur lebaran warga akan mengalami rasa jenuh karena tidak dapat mudik lebaran ke kampung halamannya.

Dengan begitu, warga diperbolehkan untuk mengisi waktu libur lebaran dengan mengunjungi tempat wisata.

Hanya, lanjutnya, tempat wisata yang boleh dikunjungi warga adalah tempat wisata yang berada di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Meski Realisasinya Ditangguhkan, Bangladesh Tetapkan Visa on Arrival bagi WNI yang Berkunjung Selama 30 Hari

Dedi juga menuturkan akan menjadi aneh jika masyarakat diperbolehkan mengunjungi tempat wisata di luar daerah dalam masa larangan mudik.

“Jadi aneh apabila tempat wisata yang boleh dikunjungi itu tempat wisata di luar daerah mereka tinggal. Misalnya tempat wisata di Bandung boleh untuk dikunjungi oleh wisatawan dari Jakarta, ya tidak ada artinya larangan mudik,” kata Dedi.

Menurutnya, jika wisatawan bebas berkunjung ke tempat wisata di berbagai lokasi, maka larangan atau aturan pemerintah tersebut nantinya akan menjadi sia-sia.

Mengingat, sambungnya, di tempat wisata akan berkumpul warga dari berbagai daerah tanpa diketahui berasal dari zona aman ataupun zona merah, serta tidak adanya jaga jarak antarpengunjung wisatawan yang kemudian akan meningkatkan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah