Dalam Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, JPU Hadirkan 2 Jurnalis TV Swasta dan 3 Saksi Ahli

- 5 Mei 2021, 18:55 WIB
Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /PMJ News

Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam agenda sidang terakhir yang digelar pada Senin 3 Mei 2021 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak Rizieq Shihab.

Baca Juga: Info Lengkap! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Ini Alur dan Syaratnya

Sidang tersebut untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Saat itu pihak terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi untuk kasus petamburan, yakni ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung turut hadir tim kuasa hukum tidak menghadirkan saksi.

Baca Juga: Usai Naik Status Jadi Penyidikan, KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu

Ali Al Hamid dalam kesaksiannya menyebut bahwa banyak jemaah langsung meninggalkan lokasi sebelum acara usai.

Mereka datang hanya sekadar melihat Habib Rizieq Shihab saja dan selanjutnya pulang.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x