Selama Larangan Mudik Diberlakukan, KRL Commuter Line Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

- 6 Mei 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi KRL Commuter Line.
Ilustrasi KRL Commuter Line. /KRL

3. Cikarang/Bekasi–Jakarta Kota PP 169 perjalanan pukul 4:00–20:00 WIB.

4. Rangkasbitung/ Parungpanjang/Serpong–Tanah Abang PP 193 perjalanan, pukul 4:00-20:00 WIB sesuai surat dari Bupati Lebak tanggal 29 April 2021 nomor 443/1684-GT/2021 pada masa larangan mudik kebijakan tersebut berlaku di Stasiun Cikoya, Maja, Citeras, dan Rangkasbitung tidak melayani naik-turun penumpang.

Baca Juga: Prediksi Liga Europa: AS Roma vs Manchester United, Solskjaer: Kami Akan Bermain untuk Menangi Pertandingan

5. Tangerang–Duri PP 94 perjalanan pukul 4:00–20:00 WIB.

6. Tanjungpriok–Jakarta Kota PP 54 perjalanan pukul 4:00–20:00 WIB.

KAI Commuter mengikuti peraturan dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meminimalkan mobilitas pergerakan masyarakat.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK, BEM UI: Berita Duka, KPK Telah Meninggal Dunia!

Dengan demikian, KAI Commuter mengimbau para pengguna mendukung aturan pemerintah karena KRL hanya bisa digunakan untuk keperluan mendesak dengan protokol kesehatan yang ketat.

"KAI Commuter juga mewajibkan seluruh pengguna jasanya untuk selalu menerapkan 3M, memakai masker kain minimal tiga lapis atau menggunakan masker kesehatan, menjaga jarak antar pengguna, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan KRL," ujar Anne.

Sementara itu Railink menghentikan secara sementara operasional Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan pada masa larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah