PR DEPOK – CEO Cyber Indonesia, Muannas Alidi turut menyoroti terkait pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang didapuk menjadi Duta Prokes.
Adapun pelanggara prokes yang dijadikan duta tersebut yakni Nawir dan Roni, yang mana keduanya berkonflik di masjid.
Diketahui bersama, konflik keduanya itu berawal saat Nawir memaksa Roni untuk membuka masker saat berada di dalam masjid.
Permintaan Nawir tersebut dilakukan atas dasar peraturan masjid yang didatangi oleh Roni.
Konflik antara Nawir dan Roni itu dikabarkan berakhir damai, dan bahkan Nawir didapuk menjadi Duta Prokes atau Duta Masker, padahal ia sebagai pelanggar prokes.
Meski keduanya berakhir damai, Muannas berpendapat bahwa seharusnya tetap ada proses hukum yang harus dijalankan.
Pasalnya, menurut Muannas, hal itu harus dilakukan karena sebagai edukasi bagi masyarakat terkait ketegasan penerapan prokes, meski nantinya tidak ditahan.
“Apalagi sudah dipromosikan sebagai duta masker, mestinya proses hukum tetap jalan aja meski nanti tidak ditahan dan divonis percobaan, ini penting sebagai edukasi,” kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid pada Kamis, 6 Mei 2021.
Pria berusia 40 tahun ini mengaku cukup menyesalkan aksi arogan yang dilakukan Nawir hingga menarik masker jemaah tersebut yang justru berakhir damai.
Seharusnya, dikatakan Muanas, aparat mempertegas aturan karena anggaran untuk pandemi Covid-19 ini cukup besar.
“Pelu ketegasan di tengah situasi pandemi hari ini yang sudah memakan biaya begitu besar,” ujar dia mengatakan secara tegas.
Selain itu, Muannas juga menuturkan bahwa proses hukum kepada Nawir bisa tetap berjalan karena tindak pidana prokes bukan delik aduan.
“Berdamai boleh, mau dipromosikan sebagai duta apapun silahkan,tapi hukum mestinya tegak lurus,” kata Muannas di cuitan yang berbeda.
Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China
“Apalagi tindak pidana prokes bukan delik aduan ancaman juga dibawah satu tahun mestinya diteruskan saja proses hukumnya,” ujarnya menambahkan.