Refly Harun dan M Nasser Hadir sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

- 10 Mei 2021, 15:15 WIB
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Reno Esnir/

Maka dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dengan agenda tuntutan pada kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin 10 Mei 2021.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Meski demikian, imbas dari penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa menurut Suparman Nyompa adalah waktu yang dimiliki pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam menyiapkan pembelaan menjadi lebih sedikit.

"Konsekuensinya di pembelaan nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan," ujar Suparman.

Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak keberatan dengan hal tersebut dan memilih tetap untuk menghadirkan kembali saksi ahli untuk meringankan.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Sempat Berubah, Puan: Kami di DPR Dengar Suara Rakyat yang Minta agar Diperjelas

Suparman mengatakan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 20 Mei 2021.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x