Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 10 Mei 2021, 21:27 WIB
 Ilustrasi terminal.
Ilustrasi terminal. /Fauzan/Antara

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan mengenai kewajiban memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota. 

Kebijakan ini berlaku pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM DKI Jakarta, masyarakat dapat mengajukannya secara online melalui website JakEvo. 

Baca Juga: Tetap Berikan Pelayanan Medis, Dinkes Depok Siaga di Titik Penyekatan dan Check Point Larangan Mudik

Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. 

Hanya sejumlah kriteria masyarakat yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta. 

Adapun kriteria tersebut, yakni sebagai berikut. 

Baca Juga: Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Sempat Bagikan Harapan Ini di Twitter

1. Masyarakat dengan kebutuhan perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat yang melahirkan. 

3. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Kemudian, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut. 

Baca Juga: Turut Doakan Almarhum Tengku Zulkarnain, Ustaz Abdul Somad: Makin Sunyi Jalan Ini Kurasa

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Terkuaknya Alasan China Dukung Penuh Presiden Jokowi, Simak Fakta Sebenarnya

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang.

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Klaim Pengkritik Kerap Diserang dan Difitnah Jika Kritik Jokowi, Rachland Nashidik: Apa Presiden Tak Malu?

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjung.

Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silakan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “daftar”.

Baca Juga: Soroti Para Penolak Hasil TWK, Ferdinand: Cenderung Kultuskan Novel Baswedan dan Hilangkan Peran Pimpinan KPK

3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda. Kemudian pilih menu “Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta”.

4. Lalu, pilih “alasan bepergian”, kemudian lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.

5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Ustaz Tengku Zul Meninggal, Yusril Ihza: Rasanya Terlalu Cepat Sahabat Saya Pergi

6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.

7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara itu, untuk PNS dan karyawan swasta yang harus keluar kota karena bertugas, SIKM dapat berupa surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Berduka Tengku Zul Meninggal Dunia, Ferdinand Ingatkan Publik: Masih Tetap Tak Percaya Covid-19? Sadarlah!

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah